Tentang JDIH
Profil JDIH Universitas
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas
Tentang JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Universitas merupakan sarana pelayanan informasi hukum yang menyediakan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada sivitas akademika serta masyarakat.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
- Peraturan internal Universitas terkait pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Visi
Menjadi pusat dokumentasi dan informasi hukum universitas yang terintegrasi, terpercaya, serta mudah diakses oleh seluruh pengguna.
Misi
- Mengelola dokumen hukum universitas secara sistematis dan berkelanjutan.
- Menyediakan akses informasi hukum yang cepat dan mudah.
- Mendukung transparansi dan tata kelola universitas yang baik.
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum.
Tujuan
- Mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum universitas yang tertib, terpadu, serta mudah ditelusuri.
- Memberikan pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan keterbukaan informasi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola universitas.
- Mendukung sivitas akademika dan masyarakat dalam memperoleh produk hukum universitas melalui layanan berbasis teknologi informasi.
Tugas dan Fungsi
- Menghimpun produk hukum universitas.
- Melakukan pengolahan dan penyimpanan dokumen hukum.
- Menyediakan layanan informasi hukum kepada pengguna.
- Melakukan pembaruan dan pemeliharaan database hukum.